KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bertempat di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr Febrie Adriansyah menerima kunjungan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk Irfan Setiaputra dan Direktur Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Prasetio.
Turut mendapangi Jaksa Agung Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro. Pertemuan antara Jaksa Agung dan Wakil Menteri II BUMN ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan internal sebelumnya pada Jumat 11 Februari 2022 lalu. Ketika itu pertemuan dihadiri Presiden RI Joko Widodo, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (7/3/22).
Wakil Menteri BUMN II menyampaikan, saat ini PT Garuda Indonesia (persero) Tbk mengalami likuiditas dan solvabilitas. Oleh sebab itu perlu segera dilakukan penyelamatan. Selain itu, Wakil Menteri BUMN II juga menyatakan Kementerian BUMN dan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam rangka penyelamatan aset terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021.
Sementara itu, Jaksa Agung RI mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Kementerian BUMN yaitu PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung. Burhanuddin juga menyambut baik kunjungan Wakil Menteri BUMN II serta dukungan yang diberikan oleh Kementerian BUMN kepada Kejaksaan Agung.
''Jaksa Agung mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) mendukung proses yang dilakukan oleh PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk dalam rangka penyelamatan terkait likuiditas dan solvabilitas melalui proses rekstrukturisasi sehingga aset BUMN dapat beroperasi secara transparan dan profesional." Kata Kapuspenkum Ketut Sumedana.
0 komentar:
Posting Komentar