KABARPROGRESIF.COM: (Situbondo) Bupati Karna Suswandi tidak hadir dalam pelepasan Iwan Setiawan selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo.
Padahal kegiatan tersebut dihadiri anggota Forkopimda Situbondo, seperti Kapolres AKBP Andi Sinjaya dan Dandim 0823 Letkol Inf Neggy Kuntagina.
Diduga kuat, Bupati Karna Suswandi tidak hadir karena di akhir jabatannya sebagai Kajari Situbondo, Iwan Setiawan melakukan penggeledahan di Kantor DLH Situbondo dan menyita lima boks dokumen dugaan rekayasa penyusunan Amdal UKL UPL sebagai persyaratan pencairan dana PEN sebesar Rp.249 miliar.
Kajari Situbondo Iwan Setiawan mengatakan, dirinya sebenarnya sangat berat meninggalkan Kabupaten Situbondo, karena belum bisa memberikan kontribusi yang terbaik untuk Kabupaten Situbondo.
“Alhamdulillah, saya menjabat sebagai Kajari Situbondo selama 1 tahun 10 hari, saya belum bisa memberikan kontribusi terbaik untuk Situbondo,”kata Iwan Setiawan, Senin (7/3/2022).
Dikatakan, dalam melaksanakan tugas penegakan hukum di Kabupaten Situbondo, dirinya banyak langkah yang salah, makanya dirinya minta maaf.
“Apabila kami terdapat kekeliruan selama kita bersama, mohon dimaafkan. Saya juga berharap pengganti saya bisa meneruskan koordinasi dengan semua instansi yang sudah terjalin selama ini,” bebernya.
Iwan menjelaskan, Kabupaten Situbondo mempunyai kesan tersendiri bagi dirinya. Bahkan, dinilai sangat spesial.
“Karena selama bertugas Situbondo, saya sering ditelepon pimpinan terkait permasalahan di Kabupaten Situbondo,” imbuhnya.
Iwan menambahkan, intinya dalam menjalani tugas di Situbondo, dirinya harus ekstra hati-hati, bijaksana dan terukur. Sebab, masyarakat Situbondo sudah banyak yang cerdas dan kritis.
“Untuk itu, saya katakan Daerah Kabupaten Situbondo sangat special bagi saya,” katanya.
Iwan mengatakan, di Kejari Situbondo masih ada kasus dugaan korupsi yang masih dalam proses.
“Penggeledahan yang kita lakukan pada DLH masih belum selesai. Kalau nsurat perintah penyidikan sudah kami keluarkan, maka otomatis sudah masuk dalam sistem. Apabila ada penghentian kasus, maka harus ada alasan yang jelas,”ucapnya.
Lebih jauh Iwan menjelaskan, dasar melakukan pengeledahan adalah hukum, bukan sembarangan.
“Kita bicara untuk dan atas nama hukum. Kejari punya wewenang untuk menggeladah, punya wewenang upaya paksa, baik penahanan maupun penyitaan ataupun upaya paksaan lainnya. Kami melakukan pengeledahan, karena kami sudah mengumpulkan alat bukti,”tegasnya.
Barang bukti itu, sambung Iwan, untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab atau bersalah dalam urusan hukum.
“Yang pasti apa yang sudah dilakukan penyidik terkait penggeladahan di DLH, akan dituntaskan. Kasus ini juga sudah kami sondingkan kepada Kajari yang baru. Secara otomatis, Kajari baru akan menuntaskan persoalan ini,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar