KABARROGRESIF.COM: (Medan) Beredar informasi, baru sepekan dilantik jadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH,MH langsung action dan memerintahkan Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap notaris E yang selama ini setiap kali dipanggil tidak pernah memenuhi panggilan jaksa.
Terkait hal itu, Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dihubungi wartawan, Jumat (18/3/2022) membenarkan adanya penahanan terhadap notaris E setelah dilakukan pemeriksaan selama 8 jam di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Jumat (11/3/2022) lalu.
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Tim Pidsus Kejati Sumut sudah dua kali melayangkan surat ke Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sumatera Utara untuk meminta izin memeriksa notaris E.
Kemudian dipanggil sebagai PPAT yang surat panggilannya langsung ditujukan ke E tapi yang bersangkutan tidak hadir.
Lalu kemudian dilayangkan surat ketiga ke MKN untuk meminta izin memeriksa E, dan MKN akhirnya memberikan izin dalam surat yang ditandatangani Ketua MKN Wilayah Sumut Imam Suyudi.
Setelah mendapat izin dari MKN, Tim Jaksa Prenyidik mengirimkan surat panggilan ke notaris E dan E memenuhi panggilan jaksa penyidik pada hari Jumat (11/3/2022).
"Notaris E dengan didampingi kuasa hukumnya mendatangi kantor Kejatisu untuk memenuhi panggilan dan pemeriksaan. Setelah selesai pemeriksaan selama lebih kurang 6 jam, Tim Jaksa Penyidik akhirnya menaikkan status E dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di salah satu bank BUMN di Medan," kata Yos.
Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa penetapanE sebagai tersangka setelah tim Jaksa penyidik melakukan ekspose perkara.
"Setelah memperhatikan hasil pemeriksaan notaris E, para saksi yang telah dimintai keterangan dan keterangan dari para tersangka serta pihak terkait lainnya maka dilakukan ekspose perkara. Ekspose perkara menyimpulkan, menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," tandas Yos.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yos Tarigan, tim penyidik meyakini sudah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup atas kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, informasi dari Tim Penyidik bahwa tersangka malam itu juga ditahan. Ada beberapa alasan dilakukan penahanan, yaitu alasan subjektif dan objektif. Subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan, alasan objektif ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, notaris E ditahan selama 20 hari kedepan sejak ditahan Jumat, (11 Maret 2022) di Lapas Wanita Tanjung Gusta Medan.
0 komentar:
Posting Komentar