Sabtu, 19 Maret 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mengklaim berhasil menyelamatkan Rp 4,6 triliun dari sengketa pelabuhan. 

Penyelamatan itu dilakukan dari penyelesaian masalah antara PT Kawasan Berikat Nusantara dan PT Karya Teknik Utama.

“Adapun permasalahan yang terjadi yakni terkait kepemilikan PT KCN dan pengelolaan pelabuhan dengan nilai investasi Rp 4,6 triliun,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret 2022.

Ketut mengatakan penyelesaian itu ditandai dengan penandatanganan berita acara mediasi pada Kamis, 17 Maret 2022. Dia mengatakan sengketa antara kedua belah pihak sudah terjadi selama 12 tahun dan akhirnya dilakukan mediasi selama 4 bulan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara. 

Penyelesaian dapat dicapai, setelah dua belah pihak mencapai kesepakatan yang sama-sama menguntungkan.

Ketut mengatakan Jaksa Pengacara Negara dapat menjadi mediator antara pemerintah atau BUMN dengan swasta. Namun, juga dapat melakukan mediasi antara permasalahan perdata dan tata usaha negara antar pihak non-pemerintah.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive