KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi pembuatan jalan tembus antardesa di 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, tersangka berinisal HAT (47) ditangkap di Hotel Pasar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 17.55 WIB tadi.
"HAT merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan jalan tembus antardesa di 11 desa sepanjang aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020, yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 2,1 miliar," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Menurut Ketut, tersangka HAT ditangkap tim Tabur lantaran tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh Kejati Kalimantan Tengah.
"Selanjutnya tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan setelah dipastikan keberadaan Tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap tersangka," jelas dia.
Kejagung Imbau Para DPO Menyerahkan Diri
Setelah berhasil diamankan, lanjut Ketut, tersangka kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan langsung diantar ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar