Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 11 Maret 2022

Kejagung Tersangkakan Satu Orang Lagi terkait Korupsi di Garuda


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Albert Burhan sebagai tersangka. Albert menjabat dalam kurun waktu 2005-2012.

Albert menjadi tersangka ketiga yang ditetapkan penyidik Gedung Bundar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di maskapai pelat merah tersebut periode 2011-2021.

Sebelumnya pada Kamis (24/2), Kejagung telah menersangkakan Setijo Awibowo dan Captain Agus Wahjudo sebagai tersangka. Keduanya adalah Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 dan Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda 2009-2014.

Dalam perkara tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan bahwa Albert bersama dua tersangka lainnya tidak melaksanakan perencanaan dengan baik dalam proses pengadaan pesawat di Garuda. 

Misalnya dengan tidak melakukan kajian dan menggunakan analisis kebutuhan pesawat.

"Tidak melakukan perencanaan penerbangan, tidak melakukan mitigasi risiko yang disusun berdasarkan hasil pembelian barang dan jasa yang efektif, efisien, wajar, dan akuntabel," jelas Ketut dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/3).

Untuk kepentingan penyidikan, Albert langsung ditahan selama 20 hari sampai 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung. 

Ia disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selama proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 30 orang sebagai saksi dan dua ahli. Kendati demikian, kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan tim investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Diketahui, penyidikan yang dilakukan Kejagung berfokus pada pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Sebelum Kejagung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih dulu mengusut rasuah di Garuda.

Namun, KPK hanya menangani perkara suap yang menyeret nama mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar, Beneficial Owner Connaught International PTE Ltd Soetikno Soedarjo, dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Hadinoto Soedigno.

Emirsyah dan Soetikno kini sudah dijebloskan ke dalam penjara, sedangkan Hadinoto meninggal dunia pada Desember 2021. 

0 komentar:

Posting Komentar