KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi guna memperdalam kasus dugaan korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Adapun enam saksi yang diperiksa yakni AB selaku pensiunan di LPEI, RAR selaku Mantan Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta periode 2018-2020, dan NH selaku Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI periode 2017-2018.
Kemudian, FH selaku Kadep III UMKM Mei 2018-Maret 2020, YTP selaku Mantan Kadiv Kepatuhan dan Kadiv Hukum LPEI, dan YA selaku Kepala Departemen Trade Review pada LPEI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).
Ketut menjelaskan, keenam saksi diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti aturan protokol kesehatan secara ketat antara lain dengan menerapkan 3M," pungkasnya.
Untuk diketahui, Tim Jaksa Penyidik telah menetapkan tujuh orang Tersangka yakni, PSNM selaku Mantan Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2010-2014, DSD selaku Mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II (April 2015 sampai Januari 2019).
Kemudian selanjutnya, AS selaku Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal s/d akhir Group Walet, FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2018, dan JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016.
Terakhir, JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia dan S selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar