Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 13 Maret 2022

Kejari Bintan Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA Tanjunguban 2018 Rp2,4 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Bintan) Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan semakin serius dalam menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Tanjunguban.

Pengadaan lahan yang diketahui menghabiskan biaya Rp 2,4 miliar melalui APBD Bintan tahun 2018 kini ditangani tindak pidana khusus Kejari Bintan.

Mereka sebelumnya menerima pelimpahan perkara dari bidang intelijen Kejari Bintan terkait kasus dugaan korupsi ini.

Tim intelijen Kejari Bintan menemukan adanya indikasi melawan hukum dan indikasi awal dugaan korupsi dalam ganti rugi lahan TPA Tanjunguban.

Dimana proses ganti lahan tersebut diduga tidak dibayarkan kepada yang berhak.

Tiga saksi diakui Kasipidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustriadi telah dimintai keterangannya terkait kasus ini.

Mereka merupakan orang yang dianggap mengetahui dugaan korupsi pengadaan lahan TPA di Tanjunguban seluas 20 ribu meter persegi itu.

"Kami sudah menerima pelimpahan perkara dari bidang intelijen. Segera kami selidiki," ungkapnya, Minggu (13/3/2022).

Pihaknya pun berkomitmen untuk mengusut dugaan korupsi pada kasus ini sampai tuntas.

"Kalau untuk perkembangannya nanti akan kami sampaikan. Soalnya saat ini masih tahap penyelidikan," sebutnya.

KASUS Korupsi Insentif Fiktif Nakes

Penyidik Kejari Bintan sebelumnya mengungkap kasus insentif fiktif tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas.

Yang terbaru, Puskesmas Teluk Sebong akhirnya bisa mengembalikan sisa kerugian negara dari pembayaran insentif nakes Covid-19 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Adapun total yang dikembalikan Puskesmas Teluk Sebong hari ini, Rabu (9/3/2022) sebesar Rp 219.360.317.

Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian Yustiardi menuturkan, setelah diberikan waktu untuk pengembalian kerugian negara, pihak Puskesmas Teluk Sebong mendatangi Kejari Bintan untuk melunasi sisa kerugian negara.

"Jadi hari ini kita sudah menerima sisa kerugian negara sebesar Rp 219 juta dari Puskesmas Teluk Sebong dan sudah dikembalikan semuanya," terangnya.

Lanjut Fajrian, Puskesmas Teluk Sebong sebelumnya mengembalikan kerugian negara Rp 107 juta, sementara sisanya yang belum dikembalikan masih ada Rp 219 juta.

"Jadi total kerugian negara yang harus dibayarkan oleh Puskesmas Teluk Sebong Rp 326.360.317," terangnya.

Fajrian menambahkan, total pembalian kerugian negara dari 14 Puskesmas di Bintan sebesar Rp 2.163.428.582.

Total yang sudah diterima sebelum sisa kerugian negara dikembalikan Puskesmas Teluk Sebong Rp 1.944.074.100.

"Setelah Puskesmas Teluk Sebong mengembalikan Rp 219.360.317, jadi total yang di kembalikan semua Rp 2.163.428.582 juta," jelasnya.

Fajrian mengimbau kepada Puskesmas dan RSUD Bintan untuk tidak main-main dalam penyerapan anggaran yang ada.

"Kami akan tindak tegas," tutupnya.

0 komentar:

Posting Komentar