KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membeberkan update perkembangan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dugaan kasus korupsi yang diduga terjadi di dua lembaga pendidikan di wilayah Kota Malang.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang Dino Kriesmiardi menjelaskan lebih lanjut terkait pulbaket tersebut.
"Yang pertama, terkait salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang. Dari pulbaket yang kami lakukan, ditemukan penyimpangan administrasi yang dilakukan oleh universitas tersebut. Namun, dari penyimpangan administrasi itu, kami belum menemukan adanya kerugian keuangan negara," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (28/3/2022).
Dirinya menjelaskan, hasil pulbaket PTN tersebut, telah dilimpahkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek).
"Hal itu dilakukan, untuk ditindaklanjuti apakah penyimpangan administrasi itu masuk ke dalam unsur perbuatan melawan hukum atau tidak. Apabila hanya ditemukan penyimpangan admimistrasi dan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, maka mereka (Itjen Kemendikbudristek) yang mengambil kebijakan terkait hukuman atau sanksi yang diberikan. Dan perlu diketahui juga, kami telah melakukan klarifikasi kepada 15 orang dalam pulbaket PTN tersebut," bebernya.
Selain PTN tersebut, Kejari Kota Malang juga melaksanakan pulbaket terhadap salah satu lembaga pendidikan di Kota Malang.
"Ada salah satu lembaga pendidikan di Kota Malang, yang juga kami lakukan pulbaket. Saat ini, tahapannya telah dinaikkan ke penyelidikan. Dan sudah ada 8 orang saksi yang telah dimintai keterangan," ungkapnya.
Dirinya menuturkan, pihaknya melakukan pulbaket terhadap lembaga pendidikan tersebut.
Pasalnya, ditemukan adanya dugaan pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, dan penyalahgunaan pengelolaan anggaran.
Namun, dirinya enggan membeberkan lebih detail, terkait nama lembaga pendidikan yang dilakukan pulbaket tersebut.
"Kami telah melakukann koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait lembaga pendidikan tersebut. Dan memang, telah terjadi beberapa kali penyimpangan dan perbuatan melawan hukum di lembaga pendidikan tersebut. Namun untuk lebih jelasnya, tunggu perkembangan lebih lanjut," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar