Senin, 21 Maret 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Musi Rawas) Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau resmi menahan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Musi Rawas, IE, mantan Kepala Bidang GTK, MR dan mantan staf bidang GTK, R, Senin (21/03/2022).

Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pungutan dana penguatan kepala sekolah, di Kabupaten Musi Rawas tahun 2019.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni di hadapan wartawan membenarkan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Hari ini, penyidik telah melakukan penahanan terhadap saksi perkara kasus penguatan Kepala Sekolah, pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2019.

“Penyidik telah memeriksa saksi pagi tadi pada pukul 10.00 WIB, selanjutnya penyidik menggelar perkara, langsung meningkatkan status ke tiga saksi menjadi tersangka, setelah ditetapkan tersangka langsung dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Ketiga tersangka pada awalnya diperiksa mulai pukul 10.00 WIB di Kejari Lubuklinggau dengan kapasitas saksi.

IE dan R datang masih mengenakan pakaian dinas warna coklat, sementara Rifai mengenakan kemeja abu-abu.

Kemudian pada pukul 14.00 WIB, jaksa meningkatkan statusnya ketiganya dari saksi menjadi tersangka.

Barulah pada pukul 16.00 WIB, ketiganya mengenakan rompi merah digiring keluar dari Kejari Lubuklinggau menuju mobil tahanan.

Selanjutnya ketiga tersangka dititipkan ke Lapas Lubuklinggau, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari.

Kasi Pidsus Yuriza Antoni menjelaskan bahwa penahanan dilakukan pihaknya setelah status ketiganya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

“Kami naikkan statusnya menjadi tersangka, langsung dilakukan penahanan di Lapas Lubuklinggau,” jelas Yuriza saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Ketiganya dijelaskan Yuriza, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah pada Disdik Musi Rawas 2019. Dengan anggaran APBD Rp 483.480.000, dan dana sharing Rp 639.000.000.

“Ketiga tersangka adalah selaku pengguna anggaran, PPTK kegiatan dan Admin Kegiatan. Dugaan ini menyebabkan kerugian negara Rp 428.015.325 sesuai audit BPKP,” jelasnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka, yakni primail pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta, lebih subsidair pasal 8 UU No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Adapun alasan kami melakukan penahanan karena subjektif, yakni ditakutkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan ancaman hukumannya di atas lima tahun,” pungkasnya.


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive