KABARPROGRESIF.COM: (Banten) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah mengantongi calon tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 1.800 komputer tahun anggaran 2018.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tim penyidik diharapkan dapat menentukan kembali tersangka baru dalam kasus pengadaan komputer yang bersumber dari APBD Provinsi Banten senilai Rp25 miliar.
“Mudah-mudahan tim segera bisa menentukan kembali tersangka baru,” katanya saat ditemui di Kantor Kejati Banten, Jumat (18/3/2022).
Ia menerangkan, calon tersangka baru ini akan diumumkan pada minggu depan. Sehingga kasus ini cepat diusut sampai terungkap aliran dananya.
“Mudah-mudahan minggu depan kita segera mengumumkan,” terangnya.
Diketahui, hingga kini Kejati Banten setidaknya telah menetapkan mantan Kepala Dindikbud Banten inisial EKS dan mantan Sekretaris Dindikbud AP, serta pihak swasta US sebagai tersangka pengadaan komputer UNBK.
0 komentar:
Posting Komentar