KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bersama Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak di Pelabuhan Tanjung priok.
Hal ini terkait penyelidikan kasus mafia minyak goreng.
Penyelidikan ini terkait dugaan korupsi dan perbuatan melawan hukum oleh perusahaan PT AMJ dan perusahaan lainnya tahun 2021 dan 2022 dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Hal itu diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI temukan sejumlah hal. Pertama, adanya 1 unit kontainer 40 feet nomor kontainer BEAU 4737396 yang di dalamnya terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu.
"Yang akan dilakukan ekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hongkong," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (17/3).
Penyelidik Kejati DKI menduga ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum.
Sebab, dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil temuan tersebut, penyelidik Kejati DKI menyampaikannya kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Hal tersebut agar kontainer itu diamankan dan tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Terminal Kontainer JICT 1 sampai dengan proses hukum selesai.
"Bahwa dari ekspor yang telah dan akan dilakukan oleh PT AMJ tersebut memberikan dampak kerugian perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang lebih Rp 400.000.000 per kontainer," kata Sumedana.
Diduga, ada upaya mengekspor minyak goreng ke luar negeri secara melawan hukum untuk mendapat keuntungan. Salah satu ekspor diduga menuju ke Hongkong.
Penyelidik menduga minyak goreng itu diekspor dengan nilai penjualan per karton sekitar 240-280 dolar Hongkong atau 3 kali lipat keuntungan dari harga beli di dalam negeri.
Adapun pemeriksaan lapangan dan permintaan keterangan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor Sprinlid: Print-848/M.1/Fd.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2022.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar