KABARPROGRESIF.COM: (NTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur masih mengejar 16 orang buronan dalam kasus pidana korupsi dan pidana umum yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kejaksaan Tinggi memiliki 16 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang yang hingga saat ini masih buronan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, di Kupang, Jumat (18/3/2022).
Ia mengatakan hal itu terkait upaya Kejaksaan NTT dalam mengejar para buronan kasus korupsi yang masuk dalam DPO, yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap dan masih berstatus terdakwa. “Semua narapidana itu masih dalam pengejaran Kejaksaan NTT,” katanya.
Menurut dia Kejaksaan NTT selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung melalui tim tangkap buronan untuk mengejar dan menangkap mereka.
Ia menegaskan ada terpidana kasus korupsi yang berhasil melarikan diri ke wilayah Timor Leste sebagai tempat bersembunyi sehingga menjadi kendala bagi Kejaksaan untuk melakukan upaya penangkapan terhadap para narapidana itu.
“Terkait terpidana yang melarikan ke Timor Leste itu kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, karena sudah menyangkut lintas negara, apalagi Indonesia belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Timor Leste dalam melakukan penangkapan terhadap buronan yang melarikan diri ke negara itu,” katanya.
Menurut dia salah satu upaya yang dilakukan Kejaksaan NTT dengan melakukan kordinasi bersama petugas keamanan di wilayah perbatasan NTT-Timor Leste untuk mencegah apabila ada buronan Kejaksaan yang ingin melarikan diri ke Timor Leste.
Ia menjelaskan beberapa waktu lalu Kejaksaan sempat menggagalkan upaya seorang terpidana kasus korupsi dari NTT yang hendak melarikan diri ke Distrik Oecusse, Timor Leste.
“Tim Kejaksaan NTT berhasil menangkap terpidana itu di wilayah perbatasan Oecusse dengan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ketika hendak melarikan diri ke wilayah Timor Leste,” kata dia.
0 komentar:
Posting Komentar