Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 07 Maret 2022

Kejati NTT Sita Uang Korupsi Rp893 Juta


KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp893.500.000 dalam perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) direktif presiden di NTT Tahun Anggaran 2011.

"Dana ini disita dari tersangka NH yang merupakan Direktur PT Anda Maria dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana rumah bagi warga berpenghasilan rendah di Kabupaten Kupang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Hutama Wisnu, Senin, 7 Maret.

Dia mengatakan Kejaksaan NTT, selain melakukan penegakan hukum, juga berupaya untuk melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus-kasus korupsi.

Menurut mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau itu, upaya penyitaan terhadap kerugian negara dalam kasus proyek pembangunan rumah di Kabupaten Kupang yang dilaksanakan Satuan Kerja Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SATKER MBR) pada Kementerian Perumahan Rakyat merupakan bukti dilakukan Kejaksaan Tinggi NTT merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.

Penyitaan uang sejumlah Rp893.500.000,00 dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dari tersangka NH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan perumahan di Kabupaten Kupang tahun 2011/2013.

Menurut Kejati Hutama Wisnu yang didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Ilham penyitaan barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka NH sebagai bentuk pembelajaran bagi siapapun di provinsi berbasis kepulauan ini untuk tidak melakukan korupsi.

"Kami perlu ingatkan semua pihak di NTT untuk tidak melakukan korupsi. Penyitaan barang bukti ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak korupsi," tegas Hutama Wisnu.

Kasus korupsi pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Direktif Presiden bermula saat dilakukan pembangunan rumah untuk TA 2011/2013 di Kabupaten Kupang.

Tersangka NH sebagai Direktur PT Anda Maria menghubungi saksi yang juga tersangka Nikodemus Nikson Bau (NNB) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Kaur Teknik Satuan Kerja Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SATKER MBR) pada Kementerian Perumahan Rakyat untuk mempertemukan tersangka NH dengan penyedia lokal/mandor untuk mengerjakan paket pekerjaan prasarana, sarana utilitas (PSU) untuk tiga lokasi di Kabupaten Kupang dengan nilai kontrak Rp2.693.960.000.

Tersangka NH bersepakat dengan saksi Nikodemus Nikson Bau untuk melakukan pengawasan pekerjaan yang dilakukan serta melakukan pembayaran terhadap pekerjaan pembangunan PSU antar kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK-1) dikirimkan oleh tersangka NH melalui rekening tersangka Nikodemus Nikson Bau yang dalam proyek itu berperan untuk mengawasi, monitoring dan melakukan evaluasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh NH selaku Direktur PT.Anda Maria.

Total dana yang dikirim NH melalui rekening Nikodemus Nikson Bau mencapai Rp1.499.000.000,00 dari total keseluruhan yang dicairkan Rp2.392.497.798,00

Sehingga terdapat Rp893.497.798,00 yang merupakan selisih dari total keseluruhan uang yang dicairkan dan uang yang dikirimkan tersangka NH kepada Nikodemus Nikson Bau.

Menurut Kejati Hutama Wisnu dana yang disita itu diserahkan kuasa hukum dari tersangka NH kepada penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

0 komentar:

Posting Komentar