KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) 2018 Tabanan tampaknya semakin mencapai puncaknya.
Sejumlah saksi penting sudah diperiksa KPK. Dua hari terakhir ini, atau 22-23 Maret 2022 KPK memeriksa saksi di di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Salah satunya adalah mantan anggota dan wakil ketua BPK RI Prof. Bahrullah Akbar.
Tim Penyidik KPK memeriksa saksi atas nama Yuddi Saptopranwo, PNS Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI pada Rabu (23/3).
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai administrasi kepegawaian dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Kamis (24/3/2022).
Sebelumnya, (22/3) Tim Penyidik juga telah memeriksa saksi atas nama Prof. Bahrullah Akbar, Mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI).
Yang bersangkutan juga hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai adanya komunikasi khusus untuk pengurusan dana DID tahun 2018 antara saksi dengan pihak yang terkait dengan perkara ini.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan tahun 2019 silam, Yaya Purnomo, pejabat Kementerian Keuangan RI yang menerima gratifikasi (hadiah atau janji) dari sejumlah daerah, termasuk pejabat Tabanan, terungkap peran vital Prof Bahrullah Akbar sebagai penghubung antara pejabat Tabanan dengan pejabat Kemenkeu RI.
Kasus berawal ketika Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menginginkan agar Tabanan mendapatkan DID tahun 2018. Kemudian Eka Wiryastuti memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja, staf khusus Bupati Bidang Pembangunan dan Ekonomi Kabupaten Tabanan, untuk menghubungi Bahrullah Akbar.
Pada saat saat peristiwa gratifikasi dalam pengurusan DID Tabanan tahun 2018 terjadi sekitar tahun 2017, Bahrullah Akbar menjabat sebagai wakil ketua BPK RI. Diketahui, Bahrullah Akbar menjadi Wakil ketua BPK RI dari April 2017 sampai Oktober 2019.
Dari Bahrullah Akbar ini lah, Dewa Wiratmaja diberikan jalur ke Yaya Purnomo di Kemenkeu RI. Konon, Bahrullah Akbar adalah dosen dari Yaya Purnomo. Sebagaimana tercatat, Bahrullah Akbar adalah guru besar di IPDN Kemendagri.
Kemudian, pertemuan dan pembicaraan intens antara Dewa Wiratmaja dan Yaya Purnomo pun dilakukan. Melibatkan juga pejabat Kemenkeu lainnya bernama Rifa Surya.
Akhirnya, Yaya minta “dana adat istiadat”, istilah yang dipakai untuk menyebut fee dalam membantu pengurusan DID untuk Tabanan. "Dana adat istiadat" yang diminta Yaya sebesar 3 persen dari nilai anggaran DID yang akan diterima Tabanan.
Akhirnya Yaya dan Rifa Surya pun mendapat gratifikasi yang diduga dari pejabat Tabanan Rp600 juta dan dan USD55.000. Jika seluruhnya dirupiahkan setara dengan Rp1,3 miliar.
Sedangkan Kabupaten Tabanan pada tahun 2018 itu mendapat alokasi DID sebesar Rp51 miliar. Dana itu dipakai untuk sejumlah proyek atau kegiatan, di antaranya pada bidang infrastuktur, kesehatan, pendidikan, pariwisata, pertanian, dan lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar