KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat untuk 30 hari ke depan.
Itong merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Selain Itong, KPK juga memperpanjang masa tahanan dua tersangka lain yakni, Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan, serta pengacara atau kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono. Para tersangka tersebut akan diperpanjang masa tahanannya hingga April 2022.
"Tim penyidik masih kembali melakukan penahanan lanjutan untuk tersangka IIH dkk selama 30 hari terhitung 21 Maret 2022 sampai 19 April 2022 berdasarkan penetapan penahanan pertama dari Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri Selasa (22/3/2022).
Penahanan Itong kembali dilanjutkan di Rutan KPK, Kavling C1, Jakarta.
Sedangkan tersangka Hamdan, dititipkan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sementara Hendro Kasiono ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
"Penjadwalan pemanggilan saksi-saksi akan terus dilakukan oleh tim penyidik untuk melengkapi pemberkasan perkara tersangka IIH dkk dimaksud," kata Ali.
Dalam perkara ini, Hendro dengan PT SGP berupaya memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya.
Perkara tersebut yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Itong merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.
Hendro mewakili PT SGP diduga berupaya menyuap menyuap Hakim Itong melalui Hamdan.
PT SGP diwakili Hendro diduga telah menyiapkan uang Rp1,3 miliar untuk mengurus perkara ini mulai dari tingkat pengadilan hingga Mahkamah Agung.
Hendro telah menjalin komunikasi dengan Hamdan. Ada sejumlah imbalan uang yang akan diberikan ke Hamdan dan Itong jika berhasil memenangkan perkara itu sesuai dengan keinganan PT SGP.
Hamdan menyampaikan hal tersebut ke Itong dan dia bersedia sepakat asal ada imbalannya.
Hendro kemudian merealisasikan sejumlah uang Rp140 juta untuk Itong melalui Hamdan.
0 komentar:
Posting Komentar