KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara terkait dengan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tahun 2013- 2018.
Tersangka baru tersebut yakni Direktur PT KP (Kediri Putra) Tigor Prakasa (TP).
"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).
Alex mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2018. Dalam OTT itu, KPK menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno, serta dua pihak swasta Agung Prayitno dan Susilo Prabowo.
Alex mengatakan, Tigor banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Tulungagung. Untuk mendapatkan proyek-proyek tersebut, Tigor mendekati Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018.
Sebagai bentuk komitmen atas diberikannya sejumlah proyek, Tigor memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.
"Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan," kata Alex.
Adapun beberapa proyek yang dikerjakan Tigor yakni, pada 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp64 miliar. Sementara fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp8,6 miliar. Kemudian pada 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp26 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp3,9 miliar.
"Pada 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp2 milliar," kata Alex.
Atas perbuatannya tersebut, Tigor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11 Maret 2022 sampai 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Alex.
0 komentar:
Posting Komentar