KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali pada 2018. Dua dari tiga tersangka yang diumumkan, langsung ditahan.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Oktober 2021," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.
Lili menjelaskan, kasus ini bermula saat Eka mengajukan permohonan dana DID dari Pemerintah Pusat senilai Rp 65 miliar pada Agustus 2018.
Dia meminta bantuan Wiratmaja untuk menyelesaikan proses administrasi pengadaan DID itu.
"Dan menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut," ungkapnya.
Dalam proses pengajuan ini, Wiratmaja menemui mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang memiliki kewenangan untuk memproses permintaan DID Tabanan pada 2018.
Yaya dan Rifa meminta Wiratmaja sejumlah uang agar permintaan DID di Tabanan dimuluskan.
"Dengan sebutan 'dana adat istiadat'," beber Lili.
Yaya dan Rifa diduga meminta 2,5 persen dari dana DID yang diterima Kabupaten Tabanan.
Penyerahan uang itu diduga dilakukan di salah satu hotel di Jakarta pada sekitar Agustus sampai Desember 2017.
"Pemberian uang oleh tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti melalui tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja diduga sejumlah Rp 600 juta dan USD 55.300 (Rp 794 juta dalam kurs saat ini)," beber mantan Wakil Ketua LPSK ini.
0 komentar:
Posting Komentar