Pages - Menu

Pages - Menu

Minggu, 06 Maret 2022

MA Tolak Kasasi Eks Bupati Manggarai Barat, Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mahkamah Agung RI menghukum bersalah terhadap mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla dengan hukuman penjara selama sembilan tahun dalam kasus korupsi aset tanah milik Pemda Manggarai Barat seluas 30 hektare senilai Rp 1,3 triliun.

"Dalam amar putusan kasasi dari MA dan telah diterima Kejaksaan Tinggi NTT bahwa putusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim di Kupang, Minggu (6/3/2022).

Ia menjelaskan pada putusan banding pada Pengadilan Tinggi Kupang mantan bupati ujung barat Pulau Flores itu dihukum selama sembilan tahun penjara.

"Namun, terdakwa melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang telah menjatuhkan vonis hukuman sembilan tahun penjara," kata dia.

Menurut Abdul Hakim, putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama terdakwa Agustinus CH Dulla berdasarkan petikan putusan Nomor 872 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022 yang putusan menolak permohonan kasasi terdakwa dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Kejati NTT Ajukan Izin ke Kemendagri Terkait Penahanan Bupati Manggarai Barat Sengketa Tanah di Labuan Bajo, Jaksa Sita Ponsel Bupati Manggarai Barat MA: 3 Sidang MKH pada 2021, Masing-Masing Hakim Dihukum Non-Palu 2 Tahun

Berdasarkan putusan itu, kata Abdul Hakim, maka terdakwa dieksekusi untuk menjalani pidana sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2021/PT.Kpg tanggal 15 September 2021 yang putusan menerima permintaan banding penuntut umum dan menghukum terdakwa Agustinus CH Dulla dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp600.000.000 subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis kasasi memperbaiki putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Kpg tanggal 30 Juni 2021 sehingga menghukum terdakwa Agustinus CH Dulla.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar