KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Perlindungan Anak di Berbagai Lingkungan.
Edaran itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, dan para pemangku kepentingan.
SE tersebut memerintahkan kepala daerah memberikan dukungan maksimal melindungi dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Terbitnya edaran tersebut karena Risma melihat kasus kekerasan terhadap anak kian meningkat.
Sehingga diperlukan upaya yang terarah, terpadu, sistematis dan berkelanjutan dalam pencegahan, penanganan dan pendampingan terhadap anak.
Risma menyayangkan banyak anak mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi.
"SE ini dimaksudkan mengajak pemda untuk melakukan pencegahan, memberikan perlindungan, dan memastikan anak mendapatkan lingkungan yang aman," kata Risma dalam keterangannya, Senin (7/2).
Risma meminta pemda mendorong seluruh organisasi dan perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan pengamanan dan perlindungan bagi anak dari lingkungan yang rentan untuk terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi.
SE ini juga meminta pemda untuk mengidentifikasi dan melaksanakan upaya perlindungan dan pengamanan kepada anak serta melakukan pencegahan, penanganan, dan pendampingan terhadap anak.
Terkait kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang terus meningkat, Risma dan jajaran Kemensos mengaku telah melakukan langkah cepat, sistematis dan berkelanjutan. Kemensos merespons permasalahan anak dan perempuan dengan melaksanakan pencegahan dan penanganan.
Pencegahan meliputi pengasuhan; upaya pencegahan berfokus pada anak, orang tua dan komunitas; kampanye sosial; dan penegakan hukum.
Penanganan dilakukan dengan pelaporan, asesmen dan penanganan komprehensif; penegakan hukum; pelibatan berbagai disiplin ilmu; dan pelibatan stakeholders.
Data Kemensos menunjukkan, pelaku kekerasan – termasuk kekerasan seksual banyak berasal dari lingkungan terdekat. Yakni ayah kandung, ayah tiri, kakek, paman, tetangga, pacar, guru, pengasuh, teman dari media sosial, dan orang asing.
"Perempuan dan anak korban kekerasan sering mengalami lebih dari satu tipe kekerasan. Sering terjadi dalam periode waktu tertentu dan dapat terjadi secara online," ujar Risma.
Data Kemensos per 31 Januari 2022, kekerasan terhadap anak sebanyak 1.253 kasus. Rinciannya, kategori anak korban kejahatan seksual sebanyak 338 anak, anak korban kekerasan fisik dan /atau psikis sebanyak 80 anak.
Mandat perlindungan anak dan perlindungan khusus anak diperkuat dengan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 14, 15, 45B, 47 dan 54. Pasal 14 ayat 1 berbunyi:
"Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh orangtuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir."
Selain itu, ada perlindungan khusus yang merupakan bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Upaya perlindungan diperkuat pada Pasal 59 UU No 23/2002, yang menekankan kepada pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda), dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak.
0 komentar:
Posting Komentar