KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan-RB ) menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penguatan Integritas Aparatur Sipil Negara dalam Area Rawan Korupsi.
SE tersebut dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam upaya mitigasi korupsi di instansi pemerintah sebagai tindak lanjut atas hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
"(Tujuannya) untuk memastikan setiap instansi pemerintah menerapkan prinsip-prinsip good governance. Dan untuk memastikan setiap instansi pemerintah melakukan mitigasi risiko korupsi yang ada di lingkungan instansinya," dikutip dari SE Nomor 7 Tahun 2022.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 oleh KPK yang merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi, ditemukan adanya berbagai risiko korupsi di seluruh instansi permerintah.
Risiko tersebut antara lain berupa: penerimaan gratifikasi/suap, intervensi atau perdagangan pengaruh (trading in influence), korupsi pengadaan barang dan jasa serta konflik kepentingan dalam mutasi/promosi jabatan.
Selain itu, hasil SPI tahun 2021 juga menunjukkan pemanfaatan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi dan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di berbagai instansi.
"Surat Edaran ini memuat arahan bagi setiap pimpinan instansi pemerintah dalam melakukan pencegahan korupsi dengan meningkatkan integritas para Aparatur Sipil Negara yang berada di lingkungan instansinya," bunyi SE tersebut.
Berikut isi edaran SE Nomor 7 Tahun 2022 :
Dalam rangka menindaklanjuti hasil SPI tahun 2021 serta untuk mengefektifkan upaya pencegahan korupsi, terdapat beberapa hal yang harus menjadi perhatian setiap pimpinan instansi pemerintah, yaitu:
1.Meningkatkan upaya pelaksanaan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Integritas Aparatur Sipil Negara sebagai rujukan untuk meningkatkan sistem integritas internal di setiap instansi pemerintah;
2. Memperhatikan hasil SPI sebagai masukan perbaikan tata kelola, dan menyusun rencana aksi perbaikan yang harus dipantau secara berkala oleh Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di instansi saudara
0 komentar:
Posting Komentar