Pages - Menu

Halaman

Selasa, 29 Maret 2022

Oknum Satpol Berbuat Cabul, Kasatpol PP Surabaya Siap Dukung Proses Hukum di Kepolisian


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto memastikan siap mendukung proses hukum di kepolisian. 

Sekalipun demikian, hingga saat ini pihaknya masih akan melakukan proses secara internal. 

Sebagai Penegak Perda, Eddy menegaskan Satpol PP Surabaya telah memiliki regulasi yang jelas dalam melaksanakan tugas. 

Termasuk, apabila ada pelanggaran, maka sudah ada sanksi yang diberikan.

Dikonfirmasi secara terpisah, Eddy menjelaskan sejumlah sanksi yang akan diterapkan apabila memang oknum yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan. Sanksi terberatnya adalah pemecatan. 

"Kalau dia ASN, maka akan ada sanksi dari Inspektorat. Prosesnya di Inspektorat dan pemberlakuan sanksi dari Pemerintah Kota," kata Eddy di Surabaya.

"Sedangkan kalau dia pegawai kontrak, maka kami langsung lakukan pemecatan," tegas Eddy. 

Sekalipun demikian, pihaknya masih akan melakukan proses di internal. Mengingat, belum ada informasi yang bersangkutan merupakan anggota pihaknya.

Sebab, struktur Satpol PP Surabaya terbagi atas dua penanggungjawab. Yakni, Kota dan kecamatan. 

Satpol PP yang berada di tingkat Kota berada di bawah tanggungjawabnya sedangkan yang ada di Kecamatan bertanggungjawab kepada masing-masing camat.

"Kalau yang disebut inisial KTI, tidak ada di Satpol PP Kota. Kemungkinan, itu anggota di (Satpol-PP) Kecamatan. Kami cek terlebih dahulu," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar