Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 16 Maret 2022

Pembatasan Kantong Plastik di Pasar Segera Diatur dalam Perwali Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebagai komitmen mewujudkan program gerakan zero waste, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah menyelesaikan peraturan mengenai pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar. 

Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya tersebut, tengah dikebut dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

"Perwali pembatasan kantong plastik nanti akan berlaku secepatnya. Tahun 2022 ini harus terbit," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, Rabu (16/3).

Hebi menyebut, sebenarnya Perwali tentang pembatasan penggunaan kantong plastik itu ditargetkannya rampung pada Februari 2022. 

Namun, karena di dalam draft Perwali masih ada sejumlah poin yang perlu diperbaiki, sehingga saat ini masih berada di Bagian Hukum dan Kerjasama.

"Karena masih ada satu atau dua yang perlu diperbaiki, sebelum ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya," ujarnya.

Menurut Hebi, sampah kantong plastik telah menjadi salah satu permasalahan lingkungan. 

Makanya, Perwali tersebut dinilainya perlu diterapkan untuk menekan penggunaan kantong plastik sekali pakai di masyarakat.

"Makanya (peraturan) ini akan sangat membantu kalau misalnya diterapkan. Beberapa daerah sudah melakukan," ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan, sebelum Perwali itu diterapkan, Pemkot Surabaya bakal melakukan sosialisasi ke masyarakat. 

Tak terkecuali sosialisasi juga dilakukan baik ke pasar modern maupun pasar tradisional.

"Jadi, kalau misal nanti mau belanja jangan pakai plastik, harus bawa dari rumah. Nah, sebelum nanti diterapkan akan ada sosialisasi," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar