Sabtu, 05 Maret 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bernama Suyono (S) dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Kali ini, tim jaksa penyidik tindak pidana khusus melakukan penyitaan atas 7 bidang tanah dengan luas 14.697 M2 milik tersangka Suyono selaku Owner dan Direktur PT Jasa Mulia Indonesa, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia.

Penyitaan sejumlah aset tersebut dalam rangka pemulihan dan penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses penyidikan hingga ke penuntutan.

Pasalnya, dalam perkara TPPU tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2,6 Triliun yang diduga dilakukan tersangka Suyono dan Johan Darsono.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019 yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 Triliun," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumadena dalam keterangannya, Sabtu (5/3/22).

"Penyitaan aset milik Tersangka yang berhasil disita merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka S berupa 7 bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 14.697 M2," sambungnya.

Ketut mengatakan bahwa penyitaan tujuh bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Nomor: 63/Pen.Pid/2022/PN.Pbu tanggal 14 Februari 2022, yang memberikan ijin kepada penyidik dari JAMPidsus Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Ia memaparkan, sejumlah aset tersangka TPPU bernama Suyono yang berhasil disita, yakni, satu bidang Tanah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas 1.997 M2.

Kemudian satu bidang Tanah yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas 5.992 M2; dan satu bidang Tanah dengan bangunan dalam kondisi rusak, yang terletak di Jalan Iskandar, Desa Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas 3.800 M2.

"Satu bidang Tanah yang terletak di Jalan Iskandar, Desa Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas 1.924 M2," tuturnya.

Selanjutnya, satu bidang Tanah yang terletak di Jalan Iskandar, Desa Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas 486 M2; dan satu bidang Tanah yang terletak di Jalan Iskandar, Desa Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas 249 M2.

Terakhir, satu bidang Tanah yang terletak di Jalan Iskandar, Desa Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan luas 249 M2.

Lebih lanjut dikatakannya, terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Hal tersebut guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, tim jaksa pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional yang dilakukan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Kedua tersangka TPPU, yakni JD selaku Owner Johan Darsono Grup, dan S selaku Swasta (Owner/Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Direktur Jasa Mulya Walet dan PT Borneo Walet Indonesia).

Penetapan kedua tersangka TPPU berdasarkan laporan hasil perkembangan penyidikan dalam perkara dugaan korupsi di LPEI.

Perbuatan tersangka JD dan S disangkakan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Pasal 3 jo. Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive