KABARPROGRESIF.COM: (Kalsel) Penanganan kasus dugaan korupsi pada salah satu kantor cabang Bank berplat merah di Kabupaten Barito Kuala (Batola) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) terus bergulir.
Penyidik Kejaksaan telah memanggil dan tengah melaksanakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam tahap penyidikan sejak Senin (7/3/2022).
"Empat saksi yang diperiksa inisial TB, RF, AA dan PBP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino, Selasa (8/3/2022).
Dimana saksi TB dan RF merupakan auditor internal wilayah pada bank BUMN tersebut, AA selaku administrasi kredit dan PBP selaku customer service.
Keterangan dari masing-masing saksi digali untuk mengetahui apakah mereka mendengar, melihat atau mengalami sendiri dugaan korupsi yang terjadi di kantor cabang tersebut.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud yaitu terjadi pada salah satu kantor cabang bank milik pemerintah di Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalsel.
Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan mendapati sejumlah modus operandi yang disebut merugikan keuangan negara mencapai Rp 5,9 miliar lebih.
"Ada tompengan pada pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa. Pemberian kredit kepada debitur kantor cabang Marabahan melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif," kata Asisten Intelijen pada Kejati Kalsel, Abdul Rahman.
Dugaan praktik curang itu diduga dilakukan pada sejumlah produk kredit termasuk pada kredit investasi dan kredit refinancing di Tahun 2021 lalu.
0 komentar:
Posting Komentar