KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Gugatan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter Augusta-Westland 101 (AW-101) ditolak oleh hakim tunggal Nazar Effriandi.
KPK pun melanjutkan penyidikan dalam kasus ini.
Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan pihaknya tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Heli AW-101.
Iskandar berharap putusan praperadilan bisa menjadi momentum untuk penanganan kasus ini.
“Tetap lanjut penyidikan nanti insyaallah ada progres ke depan terkait dengan penyidikan KPK. Kita tunggu dulu selanjutnya karena kan putusan ini kami harapkan bisa jadi momentum untuk penanganan perkara ini, jadi kira-kira ada progreslah setelah putusan,” kata Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/3/2022).
Iskandar juga mengapresiasi putusan praperadilan hakim tunggal yang sudah sependapat dengan termohon atau KPK. KPK sendiri, kata Iskandar, telah memberikan ahli serta bukti-bukti untuk membuktikan kasus ini.
“Saya mengapresiasi putusan majelis yang sudah sependapat dengan termohon karena memang secara akademis juga memang sudah disampaikan melalui ahli dan bukti bukti dan secara objektif,” jelas Iskandar.
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Heli AW-101
Sebelumnya, hakim tunggal Nazar Effriandi menolak gugatan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Heli AW 101. Hakim menyatakan bukti yang diajukan KPK sebagai penetapan tersangka telah cukup.
“Menolak permohononan provisi dari pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Nazar Effriandi di PN Jaksel, Selasa (22/3).
Hakim juga menyebutkan terkait penetapan tersangka Jhon Irfan. Hakim menyatakan bukti-bukti yang telah diajukan oleh termohon atau KPK yang berkaitan dengan penetapan tersangka telah cukup.
“Menimbang bahwa ternyata pula termohon dalam perkara dari bukti-bukti surat yang diajukannya khususnya yang berkaitan dengan penetapan tersangka menurut hakim tunggal telah cukup,” jelas hakim.
Hakim menimbang alasan Jhon Irfan tidak dapat dijadikan tersangka lantaran sudah lampau dua tahun. Hakim berpendapat hal itu tidak dapat dijadikan sebagai alasan dan harus ditolak.
“Menimbang bahwa selanjutnya oleh karena hal ini dipersoalkan oleh pemohon agar bahwa tidak sahnya termohon tetap mempertahankan pemohon sebagai tersangka dengan alasan sudah lampau dua tahun, hakim tunggal berpendapat bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas maka alasan sudah lampau dua tahun tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka dan oleh karenanya haruslah ditolak,” sambung hakim.
Sebelumnya, KPK digugat praperadilan tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.
KPK diminta menghentikan penyidikan perkara serta mencabut pemblokiran aset milik tersangka.
Dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan praperadilan itu diajukan pada 2 Februari 2022 dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Pemohon praperadilan itu tertulis nama Jhon Irfan Kenway dengan termohon KPK dan Pimpinan KPK.
0 komentar:
Posting Komentar