KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tahun 2022 ini sebanyak 800 unit.
Setiap unit, pemkot menganggarkan perbaikan sebesar Rp 35 juta. Anggaran ini sudah disiapkan di dalam APBD 2022 ini.
Anggaran program Rutilahu sebelumnya berada di Dinas Sosial, namun tahun ini di DPRKPP. Makanya, Peraturan Wali Kota (Perwali)-nya juga berubah.
“Kalau sekarang dasar hukumnya Perwali nomor 9 tahun 2022 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni Kota Surabaya. Perwali ini terus kita sosialisasikan di tingkat kelurahan-kelurahan,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Irvan Wahyu Drajat, Rabu (2/3).
Irvan juga memastikan bahwa para penerima program Rutilahu ini tidak sembarangan. Sebab, ada kriteria dan syarat yang harus dipenuhi.
Khusus untuk kriterianya adalah penduduk Kota Surabaya yang masuk dalam data MBR dan belum pernah mendapat bantuan perbaikan Rutilahu, kecuali untuk korban bencana.
Selain itu, Rutilahu yang dapat diperbaiki itu adalah bangunan rumah dan lahan yang dikuasai secara fisik oleh penerima manfaat dan jelas batas-batasnya.
Kriteria detailnya adalah dinding dan/atau atap dalam kondisi rusak dan/atau lapuk yang dapat membahayakan keselamatan penghuni. Posisi lantai lebih rendah dari jalan dan/atau lantai terbuat dari tanah, papan, bambu, semen atau keramik dalam kondisi rusak.
“Dan yang terakhir rumah yang tidak memiliki jamban atau sudah memiliki jamban, tetapi kondisinya kurang layak, kurang pencahayaan dan sirkulasi udaranya,” tegasnya.
Sedangkan untuk persyaratan penerima manfaat Rutilahu ini harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga Surabaya, atau surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan setempat.
Lalu kondisi rumah tidak layak huni/korban kebakaran dan/atau bencana. Kemudian harus direkomendasikan oleh Ketua RT dan Ketua RW yang diketahui oleh lurah.
Lalu rumah berdiri di atas tanah yang memiliki dasar penguasaan yang sah.
Selanjutnya, penerima itu juga harus melampirkan beberapa surat pernyataan. Pertama, surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa dan akan menghuni sendiri rumah yang diperbaiki dengan diketahui secara kewilayahan oleh Ketua RT, Ketua RW, dan lurah.
Kedua, surat pernyataan belum pernah menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah, dikecualikan untuk pembuatan jamban sehat dan bencana.
Ketiga, surat pernyataan kesediaannya tidak menjual atau menyewakan rumah hasil rehabilitasi dalam kurun waktu 5 tahun dan surat pernyataan ini harus bermaterai.
“Jadi, setelah kita perbaiki rumahnya tidak boleh dijual atau disewakan, dan ini harus menjadi perhatian serius bagi penerima manfaat program Rutilahu ini,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar