KABARPROGRESIF.COM: (Bitung) Kejaksaan Negeri Bitung melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Merry Rondonuwu.
“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, obat-obatan berbahaya 2.893 butir, senjata tajam 44 buah, satu paket sabu, 25 lintingan tembakau, saru paket tembakau sintetis dan dua paket tembakau biasa,” ujar Merry Rondonuwu, Jumat (11/3/2022).
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son menyampaikan, rangkaian penanganan tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Bitung selesai bukan ketika dibacakan putusan oleh Hakim di Pengadilan Negeri, tetapi ketika dilakukan eksekusi.
“Eksekusi bagi terpidana, eksekusi barang bukti apabila perkara tersebut ada barang buktinya,” ujar Frenkie Son.
Pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan, Sekertaris Kota Bitung DR Audy Pangemanan, Perwakilan Pengadilan Negeri Bitung Hakim Temmy Fetrozian dan para Kasi Kejaksaan Negeri Bitung.
0 komentar:
Posting Komentar