Pages - Menu

Halaman

Kamis, 31 Maret 2022

Rumah Restorative Justice Hadir Di 18 Kelurahan


KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Lagi, 17 Rumah Restorative Justice (RJ) berdiri di 17 kelurahan Kota Mojokerto. Dengan diresmikannya 17 Rumah RJ ini, total 18 kelurahan di Kota Mojokerto sudah memiliki Rumah RJ.

Peresmian 17 Rumah RJ dilakukan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Hadiman di Pendopo Sabha Kridha Tama, Gedhng Hageng, Rumah Rakyat, jalan Hayam Wuruk 50, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Kamis (31/3/2022).

Peresmian secara virtual ini berlangsung serentak di 17 kabupaten/kota di Jawa Timur oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati. 

Hadir dalam pelaksanaan peresmiam rumah RJ tersebut antara lain Forkopimda Kota Mojokerto, camat se kota Mojokerto, lurah se Kota Mojokerto, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Hari ini lunas 100 persen, 18 kelurahan di Kota Mojokerto sudah memiliki Rumah Restorative Justice. Karena satu Rumah Restorative Justice di kelurahan Kranggan suka diresmikan sebelumnya. Kita patut berbangga karena menjadi satu-satunya yang sudah lengkap seratus persen di Jawa Timur,” ujar Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari.

Ning Ita, sapaannya mengaku pihaknya mengapresiasi rumah RJ yang merupakan inisiatif dari Kejaksaan Agung. 

Tujuannya untuk menyelesaikan perkara hukum dengan mengedepankan musyawarah mufakat dan kedamaian sehingga kondisi di masing-masing daerah lebih kondusif.

“Ini sebenarnya sangat sesuai dengan kondisi yang ada di kota Mojokerto. Alhamdulillah akhir tahun 2020 lalu kota Mojokerto satu-sqtunya di Jawa Timur yang mendapatkan penghargaan Harmony Award dari Kementerian Agama,” ungkapnya.

Ning Ita menjelaskan, dilihat dari survei Badan Pusat Statistik (BPS), indeks ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) Kota Mojokerto pada 2021 berada di angka 96,43. 

“Naik 3 persen dibanding pada 2020 dengan angka 93,81,” imbuhnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Hadiman mengaku sangat berterima kasih kepada wali kota serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat karena bisa merealisasikan 100 persen rumah RJ di wilayah hukum Kejari Kota Mojokerto.

Pria kelahiran Aceh ini menjelaskan, Kejari Kota Mojokerto sudah melakukan RJ sebanyak dua perkara. 

Di tahun 2021 sebanyak 1 perkara, yakni penganiayaan ringan di Kelurahan Prajurit Kulon danpada 2022 juga perkara serupa di Kelurahan Kranggan.

“Tahun 2023 ini kami mengajukan dua RJ lagi ke Aspidum Kejati untuk kasus laka lantas Kelurahan Meri. Karena dari awal sudah ada proses perdamaian antara korban dan pelaku, maka memenuhi syarat untuk diajukan RJ,” tuturnya.

Diakui Hadiman, pihaknya salut dengan tingkat kepatuhan masyarakat Kota Mojokerto terhadap hukum. Hal itu dibuktikan dengan jumlah perkara kriminalitas yang masuk sangat rendah.

“Perkara pidum dari SP2HP Polresta Mojokerto rata-rata 7 perkara. Demikian juga dengan angka kasus narkoba, juga sangat kecil sekali. Semoga apa yang kita harapkan bersama untuk Kota Mojokerto bebas dari tindak pidana kriminalitas dapat terwujud,” tukasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar