KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Seminggu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati sudah membongkar kasus dugaan korupsi senilai Rp25 miliar.
Bersama jajaran Tim Pidana Khusus (Pidsus), Mia berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pembiayaan multiguna syariah pada Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo.
"Dari kasus ini, kami menahan tersangka BA selaku Pimpinan Cabang Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo pada Rabu (16/3). BA kami tahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim," kata Kajati Jatim, Mia Amiati melalui Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, Kamis (17/3/2022).
Fathur menjelaskan, proses pengajuan permohonan pembiayaan multiguna syariah ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dari PT Astra Sedaya Finance cabang Kediri dikoordinir oleh Moch Una M (DPO).
Una yang saat itu menjabat sebagai supervisor di PT Astra Sedaya Finance diduga memark up data karyawan maupun orang yang akan melamar pekerjaan di PT Astra Sedaya Finace Cabang Kediri untuk digunakan sebagai pemohon pengajuan pembiayaan multiguna.
Berkas permohonan, sambung Fathur, diajukan ke Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dan diproses oleh Analis ARIO A.
Proses itu pun dilakukan tanpa melalui proses sebagaimana yang telah ditetapkan dan diatur dalam BPP Multiguna Syariah PT Bank Jatim Tbk.
Melainkan berkas permohonan hanya sebagai persyaratan formal untuk bisa direlisasikannya Pembiayaan Multiguna Syariah, dan hasil realisasi tidak tepat sasaran dan tidak tepat penggunaanya.
Sementara tersangka BA, lanjut Fathur, menganaikan prinsip kehati-hatian tanpa melakukan OTS.
Serta menandatangani Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Multiguna Syariah antara PT Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo dengan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I tanggal 27 Juni 2018.
Padahal pejabat yang menandatangani perjanjian ini, yaitu Hendrik W sudah tidak menjabat sebagai Branch Manager beserta Yuniwati K yang sudah tidak sebagai Bendahara Gaji.
"BA juga memberikan persetujuan lembiayaan Multiguna Syariah kepada orang-orang (nasabah) karyawan PT Astra Sedaya Finance Cabang Surabaya I, serta kepada orang-orang (nasabah) lainnya. Walaupun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan dalam BPP Pembiayaan Multiguna Syariah PT Bank Jatim Tbk," jelas Fathur.
Selain itu, Fathur menambahkan, BA menentukan dan menaikkan nilai limitatif plafond Pembiayaan Multiguna Syariah tanpa meminta persetujuan secara berjenjang dari pejabat yang berwenang.
Yaitu pada Divisi Bisnis Syariah, Divisi Tata Kelola dan Kepatuhan, Direktur Ritel dan Consumer.
Fathur menegaskan, akibat perbuatan BA dan Moch Una M dalam pemberian kredit di Pemberian Kredit Di Bank Jatim Syariah Sidoarjo Kepada PT Astra Sedaya Finance (Acc Finance) Surabaya I dilakukan secara melawan hukum.
Serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang penyaluran pembiayaan Multiguna pada Unit Usaha Syariah KCS Sidoarjo kepada karyawan ACC Finance sejak tahun 2013-2020.
"Tersangka juga melakukan beberapa kali restrukturisasi, dengan data terakhir outstanding pembiayaan Rp 25 miliar lebih," pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BA disangka melanggar pasal Primair pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair Melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar