KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) menerapkan aturan yang harus dijalankan oleh Perangkat Daerah terkait hasil ABK (Analisa Beban Kerja) serta terkait pemenuhan pegawai sesuai dengan UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Yang mana isi dari aturan tersebut adalah ASN merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rachmad Basari menyampaikan beberapa poin penting terkait dengan aturan tersebut.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan data eSDM BKPSDM, jumlah pegawai ASN tahun 2018 sebanyak 14.480 orang, dan tahun 2022 hanya sebanyak 12.253 orang pegawai.
“Berkurangnya jumlah pegawai ini dikarenakan adanya ASN yang pensiun, meninggal dunia dan mutasi keluar. Jumlah PNS yang pensiun per tahun rata-rata 700-800 orang,” kata Rachmad Basari, Senin (7/3).
Selain itu, lanjut dia, kekurangan formasi pegawai dipengaruhi oleh adanya moratorium penerimaan CPNS pada tahun 2020, sehingga dapat disimpulkan bahwa kekurangan pegawai yang diakibatkan dari pensiun, meninggal dunia, mutasi keluar dan moratorium tersebut dapat dipenuhi oleh tenaga kontrak berdasarkan Analisa Beban Kerja (ABK).
“Terhadap kekurangan hasil ABK, Bapak Wali Kota Surabaya mengeluarkan kebijakan untuk mempertahankan tenaga kontrak yang saat ini sudah bekerja dan diberdayakan secara optimal,” katanya.
Menurutnya, dengan adanya perhitungan ABK ASN dan Non ASN pada masing-masing Perangkat Daerah, dan supaya pemenuhan pegawai dapat tercukupi dan tidak tumpang tindih, termasuk dalam pemberian hak-hak keuangannya, akhirnya Wali Kota Eri mengambil kebijakan untuk mempertahankan tenaga kontrak itu agar tidak banyak pengangguran di Kota Surabaya.
“Untuk pemenuhan kekurangan kebutuhan pegawai sesuai ABK, maka dibutuhkan tenaga penunjang kegiatan yang berkontrak langsung dengan Kepala Perangkat Daerah sesuai kebutuhan masing-masing Perangkat Daerah, misalnya tenaga survey lapangan yang bekerja sampai dengan selesainya kegiatan tersebut,” ujarnya.
Ia juga memberikan gambaran penghasilan untuk PNS golongan II/a dengan masa kerja 0 (nol) tahun sebesar ± Rp2 juta, golongan III/a dengan masa kerja 0 (nol) tahun sebesar ± Rp2,5 juta, dan golongan IV/c dengan masa kerja 18 tahun sebesar ± Rp 4,3 juta.
“Pemberian tentang hak-hak keuangan kepada tenaga selain ASN diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan kajian yang melibatkan tenaga ahli yang kompeten,” imbuhnya.
Basari menyampaikan berkali-kali bahwa pada kesempatan itu tenaga kontrak tetap dipertahankan dan diberdayakan oleh Pemkot Surabaya, termasuk hak-hak keuangan yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan bahwa apapun aturannya silahkan diterapkan di Pemkot Surabaya, namun ia meminta dan mewajibkan tenaga kontrak tetap diberdayakan dan dipertahankan.
“Karena mereka adalah warga saya yang menjadi tanggungjawab saya, karena saya hadir dan ditakdirkan jadi wali kota untuk wong cilik,” tegasnya.
0 komentar:
Posting Komentar