KABARPROGRESIF.COM: (Blitar) YE (41), tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018 di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, mengaku tidak menggunakan dana yang diselewengkan.
Menurutnya, DD dan ADD tahun anggaran 2018 digunakan untuk menutup kegiatan DD dan ADD di tahun anggaran 2017.
Pemindahan anggaran DD dan ADD pada 2018 untuk kegiatan DD dan ADD tahun anggaran 2017 juga sepengetahuan kepala desa setempat ketika itu.
"Saya memang bersalah, mengalihkan anggaran 2018 untuk menutup kegiatan anggaran 2017. Ketika itu Pak Kades kena kasus di Kejaksaan," kata YE di Mapolres Blitar Kota, Senin (21/3/2022).
Dikatakannya, pencairan DD dan ADD juga mengetahui Kepala Desa waktu itu. Meski menjabat sebagai Bendahara Desa, YE tidak bisa bekerja tanpa sepengetahuan Kepala Desa.
"Ketika itu, Kepala Desa ada panggilan Kejaksaan terkait penggunaan DD dan ADD pada 2017. Untuk menutupi itu, saya mengalihkan anggaran DD dan ADD 2018 untuk menutup kegiatan DD dan ADD tahun anggaran 2017," ujarnya.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan, Satreskrim Polres Blitar Kota masih mengembangkan kasus dugaan korupsi DD dan ADD di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Polisi menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi DD dan ADD di Desa Tuliskriyo tahun anggaran 2018.
"Kasusnya masih kami kembangkan, karena pencairan DD dan ADD harus ada tanda tangan Bendahara dan Kepala Desa," katanya.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Blitar Kota melimpahkan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar, Senin (21/3/2022).
Polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus itu ke penyidik Kejari Blitar.
Tersangka seorang perempuan berinisial YE (41), yang menjabat sebagai Bendahara Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Kasus dugaan korupsi DD dan ADD di Desa Tuliskriyo terjadi pada 2018 dan ditangani polisi pada 2019.
Tersangka diduga menyelewengkan DD dan ADD di Desa Tuliskriyo tahun anggaran 2018.
Pada 2018, Desa Tuliskriyo menerima DD dan ADD sebesar Rp 797 juta.
Tersangka dan Kepala Desa waktu itu mencairkan DD dan ADD secara tunai dan bertahap sebesar Rp 791 juta.
Tapi, tersangka hanya merealisasikan DD dan ADD untuk beberapa kegiatan pada tahap satu sekitar Rp 307 juta.
Sedang, sisa anggaran sebesar Rp 489 tidak direalisasikan sesuai APBDes.
0 komentar:
Posting Komentar