Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 30 Maret 2022

Wali Kota Eri Bantah Keras Keluarkan SE Larang Bagi Takjil Saat Ramadhan di Jalan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membantah keras telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang pembagian takjil di pinggir jalan saat bulan suci ramadhan.

Pelarangan pembagian takjil di pinggir jalan itu sesuai SE Wali Kota Surabaya yang diutarakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Chtistijanto.

"Sopo seng ngelarang (Siapa yang melarang). Tidak ada yang melarang pembagian takjil," kata Wali Kota Eri balik bertanya usai Soft Opening Pasar Turi Baru, Rabu (30/3).

Dalam SE yang dikeluarkannya itu menurut Wali Kota Eri tidak ada bahasa pelarangan pembagian takjil di pinggir jalan.

Namun hanya menyebut kegiatan pembagian takjil dapat dilakukan tetapi harus dapat menghindari kerumunan.

"Di surat edaran wali kota itu bunyinya bahwa pembagian takjil itu termasuk yang di masjid jangan sampai ada kerumunan," jelasnya.

Kendati demikian, Wali Kota Eri menyerukan, agar terarah dan meminimalisir kerumunan, pembagian takjil sebaiknya dilakukan di tempat ibadah umat muslim atau di panti asuhan.

"Kemudian pembagian takjil kalau bisa diutamakan pada masjid, panti asuhan, dan mushola sehingga lebih terarah dan disitu insyaallah juga bisa diatur kerumunannya. Dilarang tidak ada," ungkapnya.

Selain itu, lanjut mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya, dengan pembagian takjil di tempat ibadah umat muslim atau di panti asuhan lebih terarah bagi umat muslim yang benar-benar menjalankan ibadah puasa.

"Pembagian takjil tidak ada larangan. Tadi saya bilang diutamakan ke masjid, panti asuhan dengan harapan ketika diberikan itu, lebih menfaat dan mengena. Tapi kalaupun nanti dilakukan ya kami tidak melarang. Karena takjil ini barokahnya banyak, siapa yang memberi makanan kepada orang yang berpuasa maka pahalanya sebesar orang yang berpuasa," pungkasnya.

Sebelumnya Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan tentang larangan bagi-bagi takjil di pinggir jalan dan sahur on the road, karena saat ini masih masa pandemi Covid-19. 

Makanya, ia berharap warga bersabar dan tidak melakukan bagi-bagi takjil di pinggir jalan maupun sahur on the road.

"Kalau ingin sedekah saat puasa, takjil, dan sahur ya melalui panti asuhan atau di tempat-tempat shelter/penampungan. Misal mau memberikan bantuan ke ojol ya diberikan ke shelter ojol, atau mau memberikan ke pengemudi ya di terminal," kata Eddy, Selasa (29/3).

Selain itu, Eddy juga mengatakan pembagian takjil bisa dilakukan ke panti asuhan atau komunitas dan bukan di jalanan. 

Sehingga tidak akan mengganggu lalu lintas atau menimbulkan kerumunan di jalanan. 

"Ya kita lakukan pengawasan, baik dilakukan Satpol PP, BPBD, termasuk kecamatan," jelasnya.

Oleh karena itu, jika nantinya ditemukan warga yang melakukan bagi-bagi takjil di jalanan, maka pihaknya akan membubarkannya. Namun dipastikan secara halus dan humanis.

"Kami akan arahkan. Arahannya ke sana (dibubarkan) tapi kami lebih humanis dan edukatif kepada warga. Karena niatnya baik, kami edukasi dengan cara yang baik agar bisa membantu pemkot dan masyarakat Surabaya," pungkasnya. 

0 komentar:

Posting Komentar