KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo akhirnya menahan RA, Kepala Dusun (Kasun) Suko Legok, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ke Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya, Kamis (14/04/2022).
RA merupakan satu dari tiga tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Suko tahun 2021.
"RA alias J kami tahan untuk kepentingan penyidikan," kata Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdhor melalui Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Lingga Nuarie usai melakukan penahanan.
Lingga menjelaskan, sebelumnya tersangka RA telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, namun tidak hadir karena sakit.
"Baru hari ini tersangka memenuhi panggilan penyidik dan langsung kami periksa, selanjutnya ditahan," ungkapnya.
Selain RA, tim penyidik Kejari Sidoarjo telah menahan tiga tersangka lainnya yaitu MR dan MA yang juga Kepala Dusun di Desa Suko. Kemudian, Kades Suko, RHY yang telah lebih dulu dijebloskan ke tahanan.
Sementara, para tersangka pungli PTSL Desa Suko itu memiliki peran masing-masing mengumpulkan pundi-pundi uang dari pemohon pengurusan PTSL.
Lingga menerangkan, mereka ikut dalam rapat menyepakati pungutan dan menikmati uang pungutan untuk kepentingan pribadi.
Mereka juga ikut menikmati hasil uang pungli tersebut. Meski demikian, pihaknya belum bisa menyita uang yang dinikmati keduanya dari dugaan korupsi.
Penyidik Kejari Sidoarjo masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Namun dalam kasus ini sebelumnya penyidik kejari sudah menyita uang senilai Rp149,5 juta. Uang tersebut disita sebelum Kepala Desa Rochayani ditahan.
Oknum kepala desa dan sejumlah perangkat desa tersebut melakukan pungutan liar pada sekitar 1.300 warga yang mengurus PTSL.
Padahal PTSL adalah program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Nilai pungutan antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per pemohon.
Kini, para tersangka dijerat pasal 11 dan pasal 12e UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar