KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Sebanyak 100.023 aparatur sipil negara (ASN) direncanakan akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pemindahan ASN ke IKN Nusantara itu akan dilakukan dalam rentang tahun 2024-2029, dan secara bertahap.
Direktur Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas Prahesti Pandanwangi menuturkan dalam profil demografi PNS yang dirancang oleh pemerintah, perpindahan 100.023 ASN akan meliputi para pejabat negara sebanyak 956, pejabat pimpinan tinggi 3.264, serta pejabat tinggi fungsional 95.803.
“Untuk exercise awal, profil demografi PNS yang akan kami pindahkan itu totalnya ada 100.023 ASN. Ini meliputi pejabat negara, pejabat tinggi fungsional yang ada di Jakarta dan sekitarnya yang mungkin secara bertahap akan dipindahkan,” kata Prahesti dalam Webinar Kesiapan Insfrastruktur dan Perpindahan ASN ke IKN Awal 2024 yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis (14/4).
Berdasarkan usianya, kata Prahesti, mayoritas ASN yang dipindahkan ke IKN tersebut merupakan para pegawai yang memiliki usia muda.
Dengan perincian kelompok PNS yang berada pada usia 30 tahun - 39 tahun sebesar 34,5 persen, 40-49 tahun 28,8 persen dan usia 50-60 tahun 19,8 persen.
Dari sisi jenis kelamin, 54 persen ASN yang dipindahkan adalah laki-laki dan 46 persen perempuan.
Dalam profil awal itu pula, Prahesti menyebutkan mayoritas PNS yang dipindahkan memiliki jenjang pendidikan Strata-1 (S1) sebanyak 51,3 persen, disusul Strata-2 (S2) 26,7 persen, Strata-3 (S3) 1,6 persen dan Diploma-3 (D3) sebanyak 14,8 persen.
“Makanya ke depan, juga perlu dipikirkan perubahan-perubahan cara bekerja yang mengikuti juga kebutuhan dari usia muda kawan-kawan ASN kita,” ucap dia.
Sebanyak 100.023 ASN akan dipindahkan ke IKN Nusantara secara bertahap. Mereka akan mendapatkan empat fasilitas ini.
Ada tunjangan kemahalan.
Menurut Prahesti, pemerintah juga telah menyiapkan pemberian empat fasilitas kepada para ASN yang akan pindah ke IKN.
Keempat hal yang disediakan adalah rumah dinas di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap ASN.
0 komentar:
Posting Komentar