KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pansus LKPJ Wali kota Surabaya Tahun Anggaran 2021 oleh Komisi C DPRD Surabaya, mengumpulkan 17 rumah sakit di Surabaya yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, pada Kamis (14/04/2022).
Kerjasama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan ini sangat penting, untuk mendukung program berobat gratis dengan hanya menunjukkan KTP atau KK. Yang menjadi program wali kota Surabaya, sebagai bagian dari Universal Health Coverage (UHC).
Baktiono ketua Pansus LKPJ mengatakan, dari 17 rumah sakit yang belum bekerjasama tersebut, 8 diantaranya sudah memenuhi syarat pertama karena berstatus rumah sakit umum.
"Sedangkan sisanya merupakan rumah sakit khusus yang memang penanganan terhadap pasien tidak ditanggung oleh JKN," ungkapnya.
Namun politisi senior PDIP Surabaya yang juga Ketua Komisi C tersebut menambahkan, dari 8 rumah sakit tersebut, 2 diantaranya enggan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Hanya 2 rumah sakit umum yang belum bersedia, yaitu Rumah Sakit Mitra Keluarga dan Rumah Sakit National Hospital. Dengan berbagai alasan internal. Padahal kedua rumah sakit ini sudah terakreditasi dan memenuhi syarat," jelas Baktiono.
Baktiono menegaskan, pihaknya memberikan rekomendasi batas waktu sampai 1 bulan kedepan kepada rumah sakit mewah tersebut untuk menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
"Kalau sampai batas waktu 1 bulan tidak bekerjasama, artinya rumah sakit ini mengeksklusifkan sendiri, mencari keuntungan saja, tidak memenuhi aspek sosial. Kita minta Dinkes Surabaya tidak mengeluarkan rekomendasi ijin. karena ijin ini dari pemerintah provinsi," ujarnya.
Baktiono kembali mengatakan, Pansus LKPJ Wali kota Tahun Anggaran 2021 sudah menuntaskan tugasnya, terutama dari sektor kesehatan.
"Karena program kampanye Eri-Armuji yang berobat hanya menunjukkan KTP belum berjalan maksimal. Karenanya hari ini kita tuntaskan," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar