Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 10 April 2022

Anak Eks Sekda Buleleng Jadi Tersangka, Ini Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM: (Denpasar) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan DGR, anak eks Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, menjadi tersangka. 

DGR diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemerasan serta pencucian uang yang dilakukan oleh Dewa Ketut Puspaka.

"Tanggal 25 Januari 2022, DGR ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP," kata Kasipenkum Kejati Bali Luga Harlianto, dalam keterangan rilisnya, Minggu (10/4).

Luga mengatakan, penetapan DGR sebagai tersangka berdasarkan alat bukti berupa rekaman transaksi buku rekening atas nama DGR dan kepemilikan 3 bidang tanah di Buleleng yang menjadi alat bukti dalam berkas perkara Dewa Ketut Puspaka.

Luga menduga DGR berperan sebagai penampung dana pemerasan terkait pengurusan Perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih oleh Dewa Ketut Puspaka.

Dewa Ketut Puspaka diduga mentransfer uang ke rekening DGR sekitar Rp 7 miliar. DGR telah menikmati sekitar Rp 4,7 miliar uang korupsi dan pemerasan tersebut.

"Hingga dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 14 orang saksi yang sebagian besar saksi merupakan saksi dalam berkas perkara terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP. Keterangan saksi yang diberikan di bawah sumpah dipersidangan memperkuat dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka DGR," kata dia.

Kejati Bali sedang menyusun jadwal untuk memeriksa DGR sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Kejati Bali menjerat DGR dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 5 ayat UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Dalam perkara ini, Dewa Ketut Puspaka diduga memeras sejumlah pengusaha senilai Rp 16.943.130.501 untuk mengurus izin pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan pembangunan Bandara Bali Utara Buleleng tahun 2014-2019.

JPU menuntut Dewa Ketut Puspaka dihukum 10 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali pada Jumat (8/4/) lalu.

Dewa Ketut Puspaka melanggar Pasal 12 huruf UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

0 komentar:

Posting Komentar