KABARPROGRESIF.COM: (Semarang) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatengmenerima penghargaan dari Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) atas keberhasilannya dalam penyelamatan /pemulihan aset tanah Cakrawala milik Perum Bulog di Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Kejaksaan (Kajati) Jateng Andi Herman mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas penghargaan yang diberikan.
Upaya tersebut wujud dari pelaksanaan kerjasama yang tekah terjalin. Kejati Jateng telah memberikan bantuan hukum non ligitasi untuk melakukan penyelesain aset tanah cakrawala milik Perum Bulog yang ada dipihak ketiga.
"Alhamdulillah terhadap tanah tersebut telah berhasil disertifikatkan atas nama Perum Bulog. Kami mengapresiasi dan penghargaan yang telah mempercayakan penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara kepada jaksa pengacara negara pada Kejati Jateng," kata dia di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5/4).
Menurutnya, keberhasilan tersebut adalah sebuah kinerja untuk menjadi sebuah energi.
Selain itu,merupakan tugas dan kewajiban sebagai pengacara negara, baik di dalam maupun di luar pemerintah termasuk BUMN/BUMD.
Sementara itu, Human Kapital Perum Bulog Jateng mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan upaya Kejati Jateng yang telah melakukan penyelamatan aset tanah Cakrawala milik Perum Bulog yang dikuasai pihak ketiga sejak tahun 1982.
0 komentar:
Posting Komentar