KABARPROGRESIF.COM: (Tanjungpinang) Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi divonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) tindak pidana korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menjatuhkan vonis lima tahun kepada Apri Sujadi.
Selain itu, Apri juga divonis membayar denda Rp200 Juta subsider empat bulan kurungan.
Apri divonis bersalah dalam kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan 2016-2018.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bupati Bintan non Aktif Apri Sujadi dengan hukuman selama 5 tahun denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Riska Widiana saat membaca amar putusan, Kamis (21/4/2022).
Hakim menilai, Apri terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Apri Sujadi juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebanyak Rp2,6 Miliar dan uang tersebut sudah dibayar ke kas negara melalui rekening penampung KPK.
Dalam putusan tersebut, majlis hakim tidak sependapat dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun.
0 komentar:
Posting Komentar