KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PT Asabri (Persero).
Kedua saksi yang diperiksa adalah SHW dan RK. Mereka merupakan karyawan di PT Danareksa Sekuritas.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RARL," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena dalam keterangan resminya, Rabu (6/4/2022).
Ketut menjelaskan, SHW merupakan mantan Head of Priority Customer Distribution Division PT Danareksa Sekuritas.
Sedangkan RK adalah karyawan PT Danareksa Sekuritas Group 2 Unit Head Divisi Risk Management PT Danareksa Sekuritas.
"Keduanya diperiksa terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019. Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara protokol kesehatan secara ketat," sebutnya.
0 komentar:
Posting Komentar