Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Sabtu, 16 April 2022

Dijebloskan Ke Penjara, Kepala Kesbangpol Banjarmasin Terancam Dipecat Dari PNS


KABARPROGRESIF.COM: (Banjarmasin) Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemko Banjarmasin, Kasman di ujung tanduk.

Kemungkinan besar Kasman akan diberhentikan dari statusnya sebagai PNS, setelah terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin.

Terhitung sejak Jumat (8/4/2022), Kasman dijebloskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin atau yang dikenal juga dengan Lapas Teluk Dalam.

Kasman akan menjalani hukuman setelah kasasinya di Mahkamah Agung (MA) ditolak bahkan memperberat hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

Apabila tidak membayar denda maka akan diganti dengan kurungan badan selama enam bulan.

Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menerangkan setelah dieksekusi oleh Kejari Banjarmasin, maka proses administrasi kepegawaian Kasman untuk diberhentikan akan mengikuti.

"Setelah proses kasasi yang panjang, akhirnya sudah inkrah. Dan kita baru dapat petikan salinan putusannya. Proses administrasi kepegawaiannya juga akan menyusul untuk dilakukan pemberhentian. Diberhentikan sesuai perintah dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)," katanya.

Ibnu membeberkan Kasman sempat beberapa kali mengajukan pensiun dini sebagai seorang PNS sejak beberapa tahun lalu.

Namun ditambahkan Ibnu, permohonan Kasman untuk pensiun dini tersebut tak pernah dikabulkan oleh BKN karena masih menghadapi proses hukum yang sedang menjeratnya.

"2018 dan 2019 pak Kasman sempat mengajukan pensiun dini. Tapi tertolak terus, karena beliau sedang menjalani proses hukum. Dan secara aturan kepegawaian, seseorang yang sedang menjalani proses hukum tidak bisa mengajukkan pensiun dini," tutupnya.

Selain Kasman, ada dua orang lainnya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus proyek pembangunan Terminal KM 6 Banjarmasin pada 2013-2015 ini, yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Mahmudi dan satu lagi kontraktor atas nama Fahmi Nurahman.

Fahmi diketahui dieksekusi pada Rabu (13/4/2022) dengan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair kurungan tiga bulan, serta uang pengganti sebesar RP 666 juta.

Sedangkan terdakwa Mahmudi diketahui sudah dieksekusi alias menjalani hukuman sejak tahun lalu, sedangkan Fahmi baru dieksekusi pada Rabu (13/4/2022).

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjarmasin, Arif Ronaldi menerangkan Fahmi Nurahman menjadi terdakwa terakhir yang dieksekusi dalam kasus ini.

"Atas nama Fahmi Nurahman selaku kontraktor penyedia jasa juga dieksekusi. Jadi semua terdakwa sudah kita eksekusi," ujarnya.

Dibeberkan oleh Arif Ronaldi, eksekusi dilakukan berdasarkan salinan putusan yang diterima, waktunya pun berbeda-beda.

"Turun putusannya berbeda-beda. Atau tidak sekaligus. Malah atas nama Mahmudi sudah sekitar satu tahun yang lalu," katanya.

Kasus ini sampai ke meja hijau karena diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek tersebut.

Berdasarkan perhitungan BPKP perwakilan Kalsel nilai kerugian negara yang timbul dalam proyek pekerjaan multiyear ini sebesar Rp1.637.520.956,28.

Pekerjaan yang dilakukan kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi seperti dalam kontrak.

Misalnya pekerjaan plat lantai beton yang seharusnya 20 cm, dipasang 15 cm.

Pekerjaan balok dan kolom tulangan menggunakan besi berdiameter 10, hanya dipasang diameter 8.

Pekerjaan lantai granit 60 cm x 60 cm menggunakan keramik grand royal, seharusnya keramik setara granito.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar