KABARPROGRESIF.COM: (Kepri) Ditreskrimsus Polda Kepri akhirnya mengungkap kasus korupsi kegiatan belanja hibah di Dispora Kepri tahun anggaran 2020.
Dari hasil audit BPKP Kepri, pihaknya menemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 6,2 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan saat konferensi pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (11/4/2022).
Tak sendirian, Nugroho didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman.
″Terdapat enam laporan polisi dan enam orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka inisial TR 44 tahun, MN 39 tahun, SPN 35 tahun, Ms 33, AAS 27 tahun, MIF 33 tahun,” ujar Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar.
Para tersangka ini memiliki peran masing-masing.
Surya pun menerangkan Kronologis pengungkapan oleh pihaknya berawal dari adanya informasi masyarakat.
Lalu pada 20 Desember 2020, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri pun mulai melaksanakan penyelidikan.
Kemudian melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang. Terdiri dari pihak Pemerintah Provinsi Kepri, pihak penerima hibah, pihak notaris dan pihak pemilik atau pegawai tempat dilaksanakannya kegiatan hibah.
Selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2022, telah dimulai proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Itu pada kegiatan belanja hibah bidang kepemudaan dan olah raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020.
Kemudian dari hasil penyidikan, ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri.
Sebagaimana berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR – 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total sebesar Rp 6.215.000.000.
″Dalam penyidikan perkara ini, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 77 orang saksi. Kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang sebesar Rp 233.650.000,” ujarnya.
Tak hanya berupa uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait dari tersangka.
Untuk mendalami kasus ini, Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli. Salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri, dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud.
Di waktu yang sama, Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, menyampaikan secara global perkara ini, adalah perkara korupsi dana hibah dan nilainya diprediksi sekitar Rp 20 miliar.
Namun dalam penyidikannya, Wadir mengatakan pihaknya membagi kasus tersebut dalam empat cluster. Kasus yang diungkap Senin ini merupakan cluster pertama, yaitu yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan kerugian Negara sebesar Rp 6.215.000.000.
Dengan tersangka enam orang dan tersangka utama nya berinisial TR alias WH, Pegawai Negeri Sipil di Pemprov Kepri dan dibantu oleh lima orang lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UU RI no. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
0 komentar:
Posting Komentar