Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 07 April 2022

Diyakini Sembunyikan Informasi tentang Terorisme, Hakim Vonis Munarman 3 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, karena diyakini terbukti menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata hakim saat membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

Pada sidang tersebut, majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Yang berbunyi: “menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme”. Sebagaimana isi dakwaan ke tiga yang sebelumnya disampaikan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Kami berbeda pendapat dengan jaksa, jaksa berpendapat yang terbukti dakwaan kedua, majelis hakim berpendapat yang terbukti dakwaan ketiga." ujar hakim kembali menimpali.

Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menuntut eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Tuntutan itu dibacakan tim JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

“(Meminta majelis hakim) menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan tetap ditahan,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

Tim JPU menyatakan, Munarman terbukti melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sebelumnya, dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU mendakwa Munarman dengan tiga pasal sekaligus. Ketiga pasal itu yakni Pasal 14 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 13 huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar (Sulawesi Selatan) dan Kabupaten Deli Serdang (Sumatera Utara) pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.ISIS merupakan organisasi teroris internasional yang muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.***

0 komentar:

Posting Komentar