KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang mengungkap pemain tunggal dalam pekerjaan proyek PDAM Tirta Lontar.
Tersangka pertama yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yunias Laiskodat merupakan pemain tunggal pekerjaan proyek PDAM Kabupaten Kupang Tahun 2015 dan 2016.
Dalam proyek tersebut Yunias menggunakan bendera 3 perusahaan berbeda sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas.
Plh. Kasi Pidsus Kejari Kupang Shelter Wairata, Sabtu 9 April 2022 menjelaskan bendera perusahan yang digunakan untuk konsultan perencana adalah CV. Sains Group Konsultan sementara untuk konsultan pengawasan tersangka menggunakan CV. LM Munah dan CV Triparty Enginering.
Atas penetapan dan penahanan tersangka yang kini berada di rutan Polres Kupang jaksa sudah melakukan pemeriksaan lanjutan saksi-saksi tersangka.
Dia menegaskan, tidak menutup kemungkinan kedepan akan ada tersangka tambahan terkait kasus korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Kupang tersebut.
"Soal kemungkinan potensi tersangka lain itu ada dan hari ini kita lanjutkan dengan pemeriksaan saksi terkait penahanan tersangka," jelasnya.
Dirinya belum bisa menjelaskan jumlah potensi tersangka lanjutan karena saat ini mereka tengah fokus melakukan pemeriksaan saksi atas tersangka yang sudah mereka tahan.
Untuk tersangka Yunias akan ada beberapa pasal yang disangkakan dengan jerat hukum maksimal 20 tahun dan 15 tahun.
Untuk pemidanaan kata Shelter akan melihat soal keterlibatan dan kerugian negara disana yang mencapai Rp 620 juta.
Ada lima titik lokasi pekerjaan yang menggunakan jasa konsultan perencana dan pengawal milik tersangka yakni pada tahun 2015 lokasi pekerjaan di PDAM Tarus, di Oelamasi, Semau dan pada tahun 2016 di Nitneo dan Bolok.
0 komentar:
Posting Komentar