KABARPROGRESIF.COM: (Barut) Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara (Kajari Barut), telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaaan korupsi pengelolaan dana program peremajaan kelapa sawit dari Badan Layanan Umum, Badan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit (BPPKS)pada Dinas Pertanian(Distan) Kabupaten Barito Utara tahun 2019 sampai dengan tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara,Iwan Catur Karwayan melalui press rilisnya mengatakan penetapan.
Ketiga tersangkat dalam perkara tersebut,ditetapkan pada Kamis 6 April 2022 yang lalu di Kejaksaan Negeri Barito Utara.
“Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Barito Utara,melalui Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara telah menetapkan tiga(3)orang tersangka,”kata Iwan Catur, Rabu (13/4).
Para tersangka ini ditetapkan berdasarkan Surat Penyidikan Nomor : Print-01A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 Atas Nama Sdr Ir.SB(Mantan PNS Kabupaten Barito Utara.
Kemudian Surat Penyidikan Nomor :Print-02A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 Atas Nama Sdr Ksn(Swasta) dan Surat Penyidikan Nomor :Print-03A/0.2.13/Fd.1/04/2022 tanggal 06 April 2022 Atas Nama Sdr.DN(Swasta).
Ketiga orang tersangka tersebut disangkakan Primair:Pasal 2 ayat(1)Jo Pasal 18 ayat(1),(2),(3) Undang-Undang Nomor.31 Tahun 1999,tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor.20 tahun 2021,tentang Perubahan atas Undang Undang Nomo.31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP, subsidiair.pasal 3 ayat(1) Jo pasal 18 ayat(1),(2),(3) Undang-Undang nomor.31 tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-Undang Nomor:.20 tahun 2021,tentang perubahan atas Undang Undang nomo.31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan pebuatan melawan hukum yang diduga kuat dapat mengakibatkan Kerugian Negara,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar