KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Seorang pria berinisial FHS (28) dan istrinya bernisial W (40) mendekam di rumah tahanan Polres Mojokerto.
Keduanya dilaporkan melakukan aksi penipuan terhadap korbannya.
Pasutri warga Jalan Sunan Muria, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Mereka menipu korban SA (25) asal Desa Bulang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, pada pertengahan bulan Maret 2022.
Menurut, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam, kedua pelaku melakukan penipuan kepada korban bermula dari aplikasi Tantan.
“Awalnya pelaku pria dan korban kenal lewat aplikasi. Pelaku pria mengaku nama Andi dan mengaku sebagai anggota TNI dinas di Kodam V/Brawijaya,” kata Gondam, Rabu (13/4/2022).
Kemudian pelaku menghubungi korban melalui pesan WhatsApp mengaku dirinya masih jaga di rumah atasannya.
“Pelaku perempuan atau istrinya mengaku sebagai istri atasan Andi (pelaku pria), kemudian menghubungi korban dan akan menjodohkan korban dengan Andi,” tukasnya.
AKP Godam mengatakan, pelaku perempuan meminta foto korban dan mengatakan kepada korban bahwa aura dalam wajah korban tertutup oleh aura negatif.
“Pelaku mengaku bisa membuka aura pada wajah korban sehingga Andi (pelaku Firman) akan suka atau jatuh cinta kepada korban, dengan meminta transfer uang sebesar Rp17.500.000. Korban merasa ditipu karena meminta alamat Andi tidak diberitahu lalu melapor ke kami,” ujar Mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya ini.
Pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran. Akhirnya kedua pelaku dapat diamankan Unit Resmob Polres Mojokerto di rumahnya pada 6 April 2022.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Godam, pelaku pria pecatan TNI itu mengaku sebelumnya sudah menipu tujuh orang dengan modus yang sama.
“Pelaku pria mantan personel TNI. Pengakuan pelaku ada tujuh korban yang menjadi penipuan dengan modus sama bisa membuka aura negatif. Pelaku perempuan ini residivis atau pernah dihukum dengan kasus yang sama pada tahun 2010,” tutupnya.
0 komentar:
Posting Komentar