KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan mengaku dirinya menerima uang suap terkait pemeriksaan pajak dari dua perusahan. Yakni PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations.
"Pada kesempatan ini, pada sidang hari ini saya sampaikan bahwa saya menerima uang dari Yulmanizar dua kali. Di luar itu tidak saya terima," ujar Wawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2022).
Wawan yang merupakan terdakwa dalam perkara ini mengaku menerima uang dari PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations dari pemeriksa pajak bernama Yulmanizar.
Wawan mengaku menerima Rp 2,5 miliar dari PT Jhonlin Baratama yang merupakan milik pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
"Saya terima Rp 2,5 miliar (dari PT Jhonlin Baratama)," kata dia.
Sementara dari PT Gunung Madu Plantations dia mengaku menerima sebesar Rp 1,7 miliar. "(Dari PT Gunung Madu Platations) saya terima Rp 1,7 miliar. Di luar itu saya tidak terima," kata dia.
Dua mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD 4 juta. Suap itu disebut diterima bersama-sama dengan anggota tim pemeriksa pajak lain, yakni Yulmanizar dan Febrian.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Angin Prayitno serta Dadan Ramdani. Angin divonis 9 tahun penjara sementara Dadan 6 tahun penjara.
Suap diberikan untuk merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP)untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (PANIN) Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
0 komentar:
Posting Komentar