KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Kepala Inspektorat Daerah Kota Kupang, Franki Amalo, mengaku, pihaknya sudah menerima berkas dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang terkait adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) salah satu pejabat Eselon II lingkup Pemerintah Kota Kupang.
OTT tersebut, kata Franki, belum bisa dijelaskan lebih jauh, Inspektorat Daerah Kota Kupang akan mempelajari kasus tersebut, kemudian mengambil keputusan.
“Inspektorat meminta waktu untuk menjelaskan hal ini, sementara kita masih tindak lanjuti hal ini, benar bahwa kami diminta untuk mempelajari kasus ini, benar bahwa ada kasus OTT ini,” jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/4).
Dia menjelaskan, terkait apakah yang bersangkutan digantikan sementara ataukah melanjutkan tugasnya, Franki mengatakan masih menunggu keputusan dan hasil pemeriksaan lanjutan.
Dia membenarkan bahwa dirinya sudah mendatangi Kejari Kota Kupang. Dan sudah mendapat penjelasan terkait permasalahan yang dihadapi.
“Untuk itu harus dipelajari terlebih dahulu,” terangnya.
0 komentar:
Posting Komentar