KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani perkara dugaan korupsi korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode Januari 2021 sampai Maret 2022, secara luar biasa.
Hal itu diakui langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Menurutnya, penyidikan perkara yang ditangani oleh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memerlukan kecepatan.
"Kami akan minta pada Dirdik (Direktur Penyidikan), JAM-Pidsus, waktu harus segera. Saya akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan," kata Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4).
Hari ini, penyidik JAM-Pidsus telah menetapkan empat orang sebagai trsangka, salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana.
Adapun tiga tersangka lainnya adalah pihak swasta, yaitu Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Penyidik menemukan adanya permufakatan antara pihak swasta dan penyelenggara negara atas keluarnya perizinan ekspor CPO dan produk turunannya.
Padahal, para perusahaan eksportir itu dinyatakan tidak memenuhi syarat terkait kebijakan distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebesar 20 persen dan kebijakan harga dalam negeri (domestic price obligation/DPO).
Menurut Jaksa Agung, rasuah itu bermula dari kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di tanah air beberapa waktu lalu. Hal tersebut, akunya, mendapatkan perhatian langsung dari Presiden.
Kejagung beserta lembaga dan kementerian terkait diinstruksikan untuk mengedepankan sense of crisis menangani masalah tersebut.
"Sehingga setiap peristiwa yang terjadi dan menyangkut hajat hidup masyarakat luas dapat diberikan respons kenapa terjadinya hal itu terjadi," jelas Burhanuddin.
Lebih lanjut, ia menuturkan kelangkaan minyak goreng yang terjadi di tanah air adalah ironis karena Indonesia merupakan produsen CPO terbesar di dunia.
Dalam merespon hal ini, Kejagung melakukan penyelidikan, penyidikan, dan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"(Perkara ini) telah membuat masyarkat luas khususnya masyarakat kecil susah karena harus mengantre, dan juga terjadi langkanya minyak goreng. Negara juga harus mengucurkan bantuan lagnsung tunai minyak goreng yang nilainya tidak kecil," kata Jaksa Agung.
"Dalam kondisi kelangkaan minyak goreng yang menyulitkan masyarakat, negara harus hadir, dan ini adalah langkah kehadiran negara mengatasi dan membuat terang apa yang sebenarnay terjadi tentang kelangkaan minyak goreng ini," tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar