Menurutnya, Kampung RJ merupakan suatu tempat atau rumah untuk melakukan mediasi ketika ada kasus yang bisa dimediasi melalui jalan restorative justice atau keadilan restoratif.
“Jadi, ini kampungnya, ini pusatnya, di sini. Di samping itu, juga untuk menyosialisasikan apa itu restorative justice kepada masyarakat,” papar Inspektur V Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI itu.
Kepada awak media, Nanang menjelaskan secara singkat tentang Kampung RJ dan indikator-indikator dari suatu kasus yang dapat diselesaikan di situ.
“Syarat suatu kasus untuk dapat diselesaikan di kampung RJ yakni ancaman hukuman yang dilakukan tidak lebih dari 5 tahun, kemudian si pelaku belum pernah melakukan tindak pidana atau belum pernah dihukum. Lalu, kerugian yang dialami korban itu tidak lebih dari Rp2,5 juta dan syarat yang terakhir harus ada perdamaian, dengan catatan, damai itu harus disaksikan oleh tokoh adat atau masyarakat sekitar,” jelasnya.
Jadi, kasus-kasus tersebut bisa berakhir damai dan tidak perlu sampai ke pengadilan. Kasus-kasus kecil seperti misalnya percekcokan antara warga yang tidak begitu berdampak, maka, itu semua nanti bisa diselesaikan di Kampung RJ.
Sementara itu, untuk mekanisme pembinaan sumber daya manusianya, pihaknya akan mengerahkan tenaga dari kejaksaan negeri (kejari) untuk memberikan edukasi ke masyarakat.
“Mekanisme pembinaan, ya nanti akan dilakukan secara berkala, dari kejari nanti akan melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum di sini, berkala, satu minggu sekali atau satu minggu dua kali, dengan mengundang masyarakat di sekitar sini,” tutupnya.
0 komentar:
Posting Komentar